Tips Memahami Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Dunia Pekerjaan
Wiki Article
Apa itu PJK3? dan kenapa pengetahuan tentang hal ini benar-benar penting bagi tiap-tiap pekerja, terpenting mereka yang bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi?
PJK3 merupakan singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Aturan, yang yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Peraturan) di Indonesia.
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Hukum (PJK3) ialah badan usaha yang telah mendapat izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Regulasi (K3). PJK3 memiliki peran vital dalam memastikan implementasi standar K3 di pelbagai sektor industri di Indonesia, yang mencakup pemeriksaan, pengujian, pelatihan, dan konsultasi K3.
Inspeksi K3 adalah pengerjaan evaluasi sistematis kepada lingkungan kerja, kelengkapan, dan prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah risiko kecelakaan.
Hukum PJK3 yaitu ketentuan yang mengendalikan persyaratan dan prosedur bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Regulasi (PJK3) dalam menyediakan layanan K3, untuk menetapkan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan secara tepat sasaran di bermacam-macam sektor industri cocok dengan peraturan pemerintah.
Daftar PJK3 Kemnaker yaitu kumpulan nama-nama perusahaan yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang memenuhi standar dan kualifikasi yang diatur untuk membantu industri dalam penerapan K3 layak dengan undang-undang yang berlaku.
PJK3 Kemnaker yakni perusahaan jasa yang telah menerima izin legal dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang meliputi pelatihan, konsultasi, inspeksi, dan pengujian untuk menentukan kepatuhan perusahaan kepada standar K3 di pelbagai sektor industri.
Daftar perusahaan PJK3 di Indonesia yaitu kumpulan penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah teregistrasi dan mendapatkan izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan beraneka layanan K3, termasuk pelatihan, konsultasi, audit, dan inspeksi. Daftar ini membantu perusahaan dalam memilih penyedia jasa yang kompeten dan layak standar untuk mendorong penerapan K3 di daerah kerja mereka.
A. Dasar Aturan dan Undang-undang PJK3
A.1. Regulasi Perundang-undangan
A.1.1. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan menjadi landasan utama yang mengontrol eksistensi PJK3. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja via penerapan cara manajemen K3 yang terintegrasi.
A.1.2. Tata Menteri Institusi Peraturan
Permenaker No. 34 Tahun 2015 tentang Penunjukan Prasyarat Audit SMK3 dan Permenaker berhubungan lainnya memegang secara spesifik seputar persyaratan dan tata metode pendirian serta operasional PJK3.
A.1.3. Keputusan Dirjen Pembinaan K3
Syarat Keputusan Dirjen yang mengendalikan teknis proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang dilakukan oleh PJK3, termasuk standar kompetensi personel dan peralatan.
A.2. Meliputi Pendirian PJK3
A.2.1. Meliputi Administratif
Persyaratan dokumen legal perusahaan seperti sertifikat pendirian, SIUP, TDP, NPWP, dan domisili perusahaan. Meliputi dokumen mesti valid dan terupdate pantas dengan aturan yang berlaku.
A.2.2. Meliputi Teknis
Kebutuhan ketersediaan perlengkapan standar, lab pengujian, dan fasilitas pendorong yang memenuhi standar nasional ataupun internasional untuk proses layanan K3.
A.2.3. Mencakup SDM
Jenjang minimal kekuatan pakar K3 bersertifikat, teknisi, dan staf pendorong yang mempunyai kompetensi cocok dengan ruang lingkup layanan yang akan diberikan.
A.3. Ketetapan Perizinan
A.3.1. Mekanisme Pengajuan Izin
Hukuman dan prosedur pengajuan izin PJK3 mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, sampai penerbitan izin operasional oleh Kemnaker RI.
A.3.2. Perpanjangan dan Pembaruan Izin
Perlengkapan dan persyaratan perpanjangan izin yang wajib dipenuhi setiap 3 tahun, termasuk evaluasi daya kerja dan pemenuhan standar layanan.
A.3.3. Perlengkapan dan Pencabutan Izin
Konsekuensi yang dihadapi PJK3 kalau melanggar ketetapan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
B. Ruang Lingkup Layanan PJK3
B.1. Pemeriksaan dan Pengujian Diterapkan
B.1.1. Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Layanan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan meliputi:
Boiler (ketel uap): Dipakai yang dirancang untuk mewujudkan uap air bertekanan melewati cara kerja pemanasan air. Perlengkapan untuk pembangkit tenaga listrik, proses industri, dan pemanasan. Terdiri dari beberapa jenis:
- Water tube boiler: Boiler dengan air mengalir dalam pipa-pipa yang dikelilingi gas panas
- Fire tube boiler: Boiler dengan gas panas mengalir dalam pipa-pipa yang dikelilingi air
- Electric boiler: Boiler yang mengaplikasikan unsur pemanas listrik
- Waste heat boiler: Boiler yang memanfaatkan panas buangan dari pelaksanaan lain
Bejana Tekan (pressure vessel): Wadah tertutup yang dirancang untuk menampung gas atau cairan pada tekanan berbeda dari tekanan atmosfer. Ragam mencakup:
- Storage tank: Untuk penyimpanan gas/cairan bertekanan
- Process vessel: Untuk pelaksanaan produksi yang melibatkan tekanan
- Separator: Untuk memisahkan campuran gas/cairan
- Reaktor: Untuk tanggapan kimia bertekanan
Heat Exchanger dan Kondensor: Digunakan untuk progres perpindahan panas antar fluida:
- Shell and tube: Menggunakan awam dengan tube bundle dalam shell
- Plate heat exchanger: Kelengkapan plat-plat sebagai media perpindahan panas
- Air cooled heat exchanger: Peralatan udara sebagai media pendingin
- Surface condenser: Untuk mengkondensasi uap menjadi cairan
Autoclave dan Sterilizer: Digunakan untuk sterilisasi menggunakan uap bertekanan:
- Medical autoclave: Untuk sterilisasi alat medis
- Laboratory autoclave: Untuk sterilisasi perlengkapan lab
- Industrial autoclave: Untuk cara kerja industri seperti vulkanisasi
- Pulsed air removal sterilizer: Kelengkapan sistem pembuangan udara berpulsa
Ketentuan Perpipaan Bertekanan Tinggi: Jaringan pipa untuk mengalirkan fluida bertekanan:
- Steam piping: Untuk distribusi uap
- High pressure process piping: Untuk cara kerja industri bertekanan tinggi
- Compressed air piping: Untuk distribusi udara bertekanan
- Hydraulic piping system: Untuk cara hidraulik
B.1.2. Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut
Riksa uji pesawat angkat dan angkut meliputi:
Overhead Crane dan Gantry Crane:
- Bridge crane: Crane yang bergerak di atas rel dengan struktur jembatan
- Single girder crane: Crane dengan satu balok utama
- Double girder crane: Crane dengan dua balok utama
- Gantry crane: Crane dengan kaki penopang yang bergerak di lantai
Mobile Crane dan Tower Crane:
- All terrain crane: Crane mobile untuk beragam keadaan medan
- Crawler crane: Crane dengan track crawler
- Rough terrain crane: Crane untuk medan kasar
- Tower crane: Crane konsisten untuk konstruksi gedung tinggi
Forklift dan Reach Truck:
- Electric forklift: Forklift bertenaga listrik
- Diesel forklift: Forklift bertenaga diesel
- Reach truck: Truck dengan jangkauan tinggi untuk rak
- Side loader: Forklift dengan pengangkatan dari samping
Gondola dan Platform Tertib:
- Building maintenance unit: Gondola untuk perawatan gedung
- Suspended platform: Platform gantung untuk konstruksi
- Aerial work platform: Platform kerja udara
- Scissor lift: Platform kerja dengan metode gunting
Conveyors dan Material Handling System:
- Belt conveyor: Conveyor dengan belt sebagai pembawa
- Roller conveyor: Conveyor dengan rol-rol
- Chain conveyor: Conveyor dengan rantai
- Screw conveyor: Conveyor dengan sistem ulir
B.1.3. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir diantaranya:
Instalasi Listrik Metode Tegangan:
- Tegangan rendah (< 1000V): Untuk distribusi listrik dalam gedung
- Tegangan menengah (1kV - 35kV): Untuk industri dan distribusi zona
- Tegangan tinggi (> 35kV): Untuk transmisi kekuatan besar
- Instalasi khusus: Untuk area membahayakan dan berisiko tinggi
Panel Distribusi dan Switchgear:
- Main distribution panel: Panel distribusi utama
- Sub distribution panel: Panel distribusi cabang
- Motor control center: Panel kendali motor
- Automatic transfer switch: Panel transfer daya otomatis
Ketetapan Grounding dan Bonding:
- Ketentuan pembumian: Untuk proteksi kelengkapan listrik
- Bonding system: Untuk penyamaan potensial
- Ground fault protection: Proteksi gangguan ke tanah
- Lightning protection grounding: Pembumian proteksi petir
Instalasi Penyalur Petir:
- Air termination system: Penangkap petir
- Down conductor: Penghantar penyalur petir
- Earth termination system: Ketentuan pembumian khusus petir
- Surge protection device: Proteksi lonjakan tegangan
UPS dan Ketetapan Cadangan Metode:
- Uninterruptible power supply: Ketentuan tenaga tanpa sela
- Emergency generator: Generator cadangan
- Battery system: Ketentuan baterai cadangan
- Automatic main failure: Ketetapan transfer otomatis
B.1.4. Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran
riksa uji instalasi proteksi kebakaran meliputi:
- Ketetapan Sprinkler dan Hydrant:
- Wet pipe system: Ketentuan berisi air bertekanan
- Dry pipe system: Ketentuan berisi udara bertekanan
- Pre-action system: Ketentuan dengan aktivasi ganda
- Deluge system: Ketentuan untuk bahaya kebakaran tinggi
- Pemeriksaan dan Pengujian Hydrant: cara kerja pengecekan rutin mengaplikasikan Standar Pengujian Hydrant untuk menentukan hydrant berfungsi optimal dalam menyediakan pasokan air darurat ketika kebakaran
Ketentuan Deteksi dan Alarm Kebakaran:
- Fire alarm control panel: Panel kontrol alarm kebakaran
- Smoke detector: Detektor asap
- Heat detector: Detektor panas
- Manual call point: Metode panggil manual
Ketetapan Pemadam Api Sistem:
- CO2 system: Ketetapan pemadam dengan karbon dioksida
- FM200 system: Ketentuan pemadam dengan gas HFC-227ea
- Foam system: Ketentuan pemadam dengan busa
- Water mist system: Ketentuan pemadam dengan kabut air
Sarana Evakuasi dan Emergency Response:
- Emergency exit: Peralatan keluar darurat
- Emergency lighting: Penerangan darurat
- Exit sign: Trek jalur keluar
- Assembly point: Metode berkumpul
Dipakai Pemadam Api Ringan:
- APAR powder: Pemadam api tipe bubuk
- APAR foam: Pemadam api ragam busa
- APAR CO2: Pemadam api jenis karbon dioksida
- APAR clean agent: Pemadam api bahan bersih
B.1.5. Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Layanan riksa uji elevator dan eskalator untuk:
Lift Penumpang dan Barang:
- Passenger elevator: Lift untuk transportasi orang
- Freight elevator: Lift untuk transportasi barang
- Service elevator: Lift untuk layanan gedung
- Hospital elevator: Lift khusus rumah sakit
Eskalator dan Moving Walkway:
- Commercial escalator: Eskalator untuk area komersial
- Heavy duty escalator: Eskalator untuk muatan berat
- Moving walkway: Peralatan berjalan horizontal
- Inclined moving walk: Perlengkapan berjalan miring
Dumbwaiter:
- Electric dumbwaiter: Lift mini bertenaga listrik
- Hydraulic dumbwaiter: Lift mini metode hidraulik
- Restaurant dumbwaiter: Lift mini untuk restoran
- Hospital dumbwaiter: Lift mini rumah sakit
Car Lift:
- Hydraulic car lift: Lift mobil cara hidraulik
- Four post car lift: Lift kendaraan beroda empat empat tiang
- Scissor car lift: Lift mobil cara gunting
- Two post car lift: Lift kendaraan beroda empat dua tiang
Platform Lift untuk Difabel:
- Vertical platform lift: Lift vertikal untuk kursi roda
- Inclined platform lift: Lift miring untuk tempat duduk roda
- Stair lift: Lift untuk tangga
- Pool lift: Lift untuk kolam renang
PJK3
B.1.6. Riksa Uji Pesawat Lembaga dan Produksi
Riksa uji pesawat kekuatan dan produksi seperti:
Mesin Perkakas dan Digunakan Permesinan:
- CNC machine: Mesin dengan kontrol numerik komputer
- Lathe machine: Mesin bubut
- Milling machine: Mesin frais
- Grinding machine: Mesin gerinda
Generator dan Turbin:
- Diesel generator: Generator bertenaga diesel
- Gas turbine: Turbin gas
- Steam turbine: Turbin uap
- Wind turbine: Turbin angin
Kompresor dan Ketetapan Pneumatik:
- Reciprocating compressor: Kompresor torak
- Screw compressor: Kompresor ulir
- Centrifugal compressor: Kompresor sentrifugal
- Air dryer system: Ketentuan pengering udara
Motor Listrik dan Ketentuan Transmisi Sistem:
- AC motor: Motor arus bolak-balik
- DC motor: Motor arus paralel
- Gearbox: Ketetapan transmisi roda gigi
- Belt drive system: Ketetapan transmisi sabuk
Mesin-mesin Produksi Penggunaan:
- Packaging machine: Mesin pengemasan
- Printing machine: Mesin cetak
- Textile machine: Mesin tekstil
- Food processing machine: Mesin pengolah makanan
B.2. Sertifikasi dan Pelatihan
B.2.1. Program Sertifikasi Operator
Penyelenggaraan program sertifikasi untuk operator pesawat uap, pesawat angkat, dan perlengkapan membahayakan lainnya.
B.2.2. Pelatihan K3 Pengevaluasian
Pelatihan dasar K3, P3K, tanggap darurat, dan pelatihan biasa K3 lainnya untuk meningkatkan awareness pekerja.
B.2.3. Pelatihan Teknis Pengaplikasian
Program pelatihan spesifik cocok kebutuhan industri, seperti berprofesi di ketinggian, confined space, dan penanganan B3.
B.3. Audit dan Konsultasi
B.3.1. Audit Ketetapan Manajemen K3
Spesialis audit SMK3 sesuai PP 50/2012 dan standar internasional seperti ISO 45001.
B.3.2. Konsultasi Syarat K3
Layanan konsultasi untuk pengembangan program K3, penyusunan prosedur, dan implementasi sistem manajemen K3.
B.3.3. Evaluasi Program K3
Kebutuhan efektivitas program K3 yang telah berjalan dan saran perbaikan berkelanjutan.
C. Kompetensi dan Kualifikasi PJK3
C.1. Sumber Metode Manusia
C.1.1. Kualifikasi Institusi Lab
Meliputi pengajaran, pengalaman, dan kompetensi untuk daya pakar K3 yang berprofesi di PJK3.
C.1.2. Lisensi dan Sertifikasi
Tingkatan lisensi dan sertifikasi khusus untuk personel yang melakukan pemeriksaan dan pengujian.
C.1.3. Pengembangan Kompetensi
Program pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kesanggupan dan pengetahuan personel PJK3.
C.2. Diterapkan dan Fasilitas
C.2.1. Standar Dipakai Uji
Spesifikasi dan standar minimal peralatan pengujian yang semestinya dimiliki layak ruang lingkup layanan.
C.2.2. Kalibrasi dan Pemeliharaan
Jadwal dan prosedur kalibrasi terstruktur serta pemeliharaan perlengkapan untuk menjamin akurasi hasil pengujian.
C.2.3. Kualitas Pengujian
Mencakup dan standar lab pengujian yang terakreditasi untuk mensupport layanan PJK3.
C.3. Ketentuan Manajemen Keharusan
C.3.1. Standar Operasional Prosedur
Dokumentasi SOP untuk tiap layanan yang diberi, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian.
C.3.2. Dokumentasi dan Pelaporan
Ketentuan pengelolaan dokumen dan pelaporan hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
C.3.3. Jaminan Keharusan Layanan
Program quality assurance untuk memutuskan konsistensi dan kwalitas layanan yang dikasih.
D. Peran dan Tanggung Jawab PJK3
D.1. Kekerabatan Hukum
D.1.1. Tanggung Jawab Profesional
Relasi PJK3 dalam memberikan layanan secara profesional dan layak standar yang berlaku.
D.1.2. Kerahasiaan Data Klien
Proses menjaga kerahasiaan informasi dan data pelanggan layak akhlak profesi dan aturan.
D.1.3. Relasi Pelaporan
Tanggung jawab pelaporan terprogram kepada instansi berwenang berhubungan proses layanan K3.
D.2. dengan Stakeholder
D.2.1. Koordinasi dengan Pemerintah
Mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan Kemnaker dan instansi terkait lainnya.
D.2.2. Kerjasama dengan Industri
Pengembangan kemitraan strategis dengan sektor industri untuk peningkatan implementasi K3.
D.2.3. Networking dan Asosiasi
Partisipasi dalam asosiasi profesi dan jaringan K3 untuk pengembangan kompetensi dan sharing knowledgD.
D.3. Pengembangan Berkelanjutan
D.3.1. Layanan
Pengembangan layanan baru sesuai kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
D.3.2. Teknologi Baru
Implementasi teknologi terbaru dalam pelaksanaan layanan K3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
D.3.3. Riset dan Pengembangan
Ahli riset dan pengembangan untuk peningkatan kwalitas layanan dan kontribusi pada kemajuan K3 di Indonesia.
Report this wiki page