Tips Memahami Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Dunia Pekerjaan

Wiki Article

Apa itu PJK3? dan kenapa pengetahuan tentang hal ini benar-benar penting bagi tiap-tiap pekerja, terpenting mereka yang bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi?


PJK3 merupakan singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Aturan, yang yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Peraturan) di Indonesia.


Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Hukum (PJK3) ialah badan usaha yang telah mendapat izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memberikan layanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Regulasi (K3). PJK3 memiliki peran vital dalam memastikan implementasi standar K3 di pelbagai sektor industri di Indonesia, yang mencakup pemeriksaan, pengujian, pelatihan, dan konsultasi K3.


Inspeksi K3 adalah pengerjaan evaluasi sistematis kepada lingkungan kerja, kelengkapan, dan prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah risiko kecelakaan.


Hukum PJK3 yaitu ketentuan yang mengendalikan persyaratan dan prosedur bagi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Regulasi (PJK3) dalam menyediakan layanan K3, untuk menetapkan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan secara tepat sasaran di bermacam-macam sektor industri cocok dengan peraturan pemerintah.


Daftar PJK3 Kemnaker yaitu kumpulan nama-nama perusahaan yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang memenuhi standar dan kualifikasi yang diatur untuk membantu industri dalam penerapan K3 layak dengan undang-undang yang berlaku.


PJK3 Kemnaker yakni perusahaan jasa yang telah menerima izin legal dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang meliputi pelatihan, konsultasi, inspeksi, dan pengujian untuk menentukan kepatuhan perusahaan kepada standar K3 di pelbagai sektor industri.


Daftar perusahaan PJK3 di Indonesia yaitu kumpulan penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah teregistrasi dan mendapatkan izin sah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan beraneka layanan K3, termasuk pelatihan, konsultasi, audit, dan inspeksi. Daftar ini membantu perusahaan dalam memilih penyedia jasa yang kompeten dan layak standar untuk mendorong penerapan K3 di daerah kerja mereka.


A. Dasar Aturan dan Undang-undang PJK3


A.1. Regulasi Perundang-undangan


A.1.1. Undang-Undang Ketenagakerjaan


Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan menjadi landasan utama yang mengontrol eksistensi PJK3. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja via penerapan cara manajemen K3 yang terintegrasi.


A.1.2. Tata Menteri Institusi Peraturan


Permenaker No. 34 Tahun 2015 tentang Penunjukan Prasyarat Audit SMK3 dan Permenaker berhubungan lainnya memegang secara spesifik seputar persyaratan dan tata metode pendirian serta operasional PJK3.


A.1.3. Keputusan Dirjen Pembinaan K3


Syarat Keputusan Dirjen yang mengendalikan teknis proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi yang dilakukan oleh PJK3, termasuk standar kompetensi personel dan peralatan.


A.2. Meliputi Pendirian PJK3


A.2.1. Meliputi Administratif


Persyaratan dokumen legal perusahaan seperti sertifikat pendirian, SIUP, TDP, NPWP, dan domisili perusahaan. Meliputi dokumen mesti valid dan terupdate pantas dengan aturan yang berlaku.


A.2.2. Meliputi Teknis


Kebutuhan ketersediaan perlengkapan standar, lab pengujian, dan fasilitas pendorong yang memenuhi standar nasional ataupun internasional untuk proses layanan K3.


A.2.3. Mencakup SDM


Jenjang minimal kekuatan pakar K3 bersertifikat, teknisi, dan staf pendorong yang mempunyai kompetensi cocok dengan ruang lingkup layanan yang akan diberikan.


A.3. Ketetapan Perizinan


A.3.1. Mekanisme Pengajuan Izin


Hukuman dan prosedur pengajuan izin PJK3 mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, sampai penerbitan izin operasional oleh Kemnaker RI.


A.3.2. Perpanjangan dan Pembaruan Izin


Perlengkapan dan persyaratan perpanjangan izin yang wajib dipenuhi setiap 3 tahun, termasuk evaluasi daya kerja dan pemenuhan standar layanan.


A.3.3. Perlengkapan dan Pencabutan Izin


Konsekuensi yang dihadapi PJK3 kalau melanggar ketetapan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.


B. Ruang Lingkup Layanan PJK3


B.1. Pemeriksaan dan Pengujian Diterapkan


B.1.1. Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan


Layanan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan meliputi:



B.1.2. Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut


Riksa uji pesawat angkat dan angkut meliputi:



B.1.3. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir


Layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir diantaranya:



B.1.4. Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran


riksa uji instalasi proteksi kebakaran meliputi:




B.1.5. Riksa Uji Elevator dan Eskalator


Layanan riksa uji elevator dan eskalator untuk:



B.1.6. Riksa Uji Pesawat Lembaga dan Produksi


Riksa uji pesawat kekuatan dan produksi seperti:



B.2. Sertifikasi dan Pelatihan


B.2.1. Program Sertifikasi Operator


Penyelenggaraan program sertifikasi untuk operator pesawat uap, pesawat angkat, dan perlengkapan membahayakan lainnya.


B.2.2. Pelatihan K3 Pengevaluasian


Pelatihan dasar K3, P3K, tanggap darurat, dan pelatihan biasa K3 lainnya untuk meningkatkan awareness pekerja.


B.2.3. Pelatihan Teknis Pengaplikasian


Program pelatihan spesifik cocok kebutuhan industri, seperti berprofesi di ketinggian, confined space, dan penanganan B3.


B.3. Audit dan Konsultasi


B.3.1. Audit Ketetapan Manajemen K3


Spesialis audit SMK3 sesuai PP 50/2012 dan standar internasional seperti ISO 45001.


B.3.2. Konsultasi Syarat K3


Layanan konsultasi untuk pengembangan program K3, penyusunan prosedur, dan implementasi sistem manajemen K3.


B.3.3. Evaluasi Program K3


Kebutuhan efektivitas program K3 yang telah berjalan dan saran perbaikan berkelanjutan.


C. Kompetensi dan Kualifikasi PJK3


C.1. Sumber Metode Manusia


C.1.1. Kualifikasi Institusi Lab


Meliputi pengajaran, pengalaman, dan kompetensi untuk daya pakar K3 yang berprofesi di PJK3.


C.1.2. Lisensi dan Sertifikasi


Tingkatan lisensi dan sertifikasi khusus untuk personel yang melakukan pemeriksaan dan pengujian.


C.1.3. Pengembangan Kompetensi


Program pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kesanggupan dan pengetahuan personel PJK3.


C.2. Diterapkan dan Fasilitas


C.2.1. Standar Dipakai Uji


Spesifikasi dan standar minimal peralatan pengujian yang semestinya dimiliki layak ruang lingkup layanan.


C.2.2. Kalibrasi dan Pemeliharaan


Jadwal dan prosedur kalibrasi terstruktur serta pemeliharaan perlengkapan untuk menjamin akurasi hasil pengujian.


C.2.3. Kualitas Pengujian


Mencakup dan standar lab pengujian yang terakreditasi untuk mensupport layanan PJK3.


C.3. Ketentuan Manajemen Keharusan


C.3.1. Standar Operasional Prosedur


Dokumentasi SOP untuk tiap layanan yang diberi, termasuk prosedur pemeriksaan dan pengujian.


C.3.2. Dokumentasi dan Pelaporan


Ketentuan pengelolaan dokumen dan pelaporan hasil pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.


C.3.3. Jaminan Keharusan Layanan


Program quality assurance untuk memutuskan konsistensi dan kwalitas layanan yang dikasih.


D. Peran dan Tanggung Jawab PJK3


D.1. Kekerabatan Hukum


D.1.1. Tanggung Jawab Profesional


Relasi PJK3 dalam memberikan layanan secara profesional dan layak standar yang berlaku.


D.1.2. Kerahasiaan Data Klien


Proses menjaga kerahasiaan informasi dan data pelanggan layak akhlak profesi dan aturan.


D.1.3. Relasi Pelaporan


Tanggung jawab pelaporan terprogram kepada instansi berwenang berhubungan proses layanan K3.


D.2. dengan Stakeholder


D.2.1. Koordinasi dengan Pemerintah


Mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan Kemnaker dan instansi terkait lainnya.


D.2.2. Kerjasama dengan Industri


Pengembangan kemitraan strategis dengan sektor industri untuk peningkatan implementasi K3.


D.2.3. Networking dan Asosiasi


Partisipasi dalam asosiasi profesi dan jaringan K3 untuk pengembangan kompetensi dan sharing knowledgD.


D.3. Pengembangan Berkelanjutan


D.3.1. Layanan


Pengembangan layanan baru sesuai kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.


D.3.2. Teknologi Baru


Implementasi teknologi terbaru dalam pelaksanaan layanan K3 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.


D.3.3. Riset dan Pengembangan


Ahli riset dan pengembangan untuk peningkatan kwalitas layanan dan kontribusi pada kemajuan K3 di Indonesia.

Report this wiki page